Hak dan Kewajiban
Hak, Kewajiban, Larangan dan Sanksi Bagi Peserta
Pengenalan Akademik Mahasiswa Baru (PAMABA)
Universitas Lancang Kuning Tahun 2020
- Hak Peserta :
- Mendapatkan materi PAMABA yang telah
- Mendapatkan perlindungan dari UNILAK atas segala bentuk tindakan kekerasan yang diakibatkan atau terkait dengan pelaksanaan
- Mendapatkan izin untuk meninggalkan kegiatan PAMABA karena alasan kesehatan dengan menyampaikan surat keterangan dari dokter (melalui sistem unggah dokumen) dan alasan lain yang
- Mendapatkan perlakuan yang sama dari panita sesuai dengan aturan yang
- Melaporkan kepada panitia/pengawas yang ditunjuk atas perlakuan yang tidak sesuai dengan aturan
- Mendapat sertifikat PAMABA bagi peserta yang dinyatakan lulus dan dimasukan di dalam Satuan Kredit Kegiatan Kemahasiswaan (SKKM) sebagai salah satu persyaratan wajib
- Kewajiban Peserta :
- Memasuki ruang acara (meeting zoom) paling lambat 15 menit sebelum acara dimulai
- Mengikuti seluruh rangkaian acara sesuai dengan jadwal yang ditentukan
- Mematuhi semua ketentuan yang
- Melakukan presensi kehadiran yang dilakukan pada pagi sebelum kegiatan dan setiap sesi materi.
- Memakai jas almamater UNILAK (apabila sudah diambil)
- Selama PAMABA berlangsung, peserta berpakaian rapi, bersih,
- Peserta pria wajib berambut pendek dan bagi muslimah yang berjilbab dianjurkan memakai kerudung berwarna
- Bersikap hormat, menjunjung tinggi norma dan etika yang berlaku, baik dalam bertingkah laku, berkomunikasi maupun dalam melakukan aktivitas
- Larangan Peserta :
- Meninggalkan acara, kecuali untuk hal- hal yang sangat mendesak dengan izin panitia yang disampaikan melalui group medsos yang
- Membantu presensi kehadiran peserta
- Merokok selama kegiatan
- Membuat keributan atau bertingkah laku diluar batas kesopanan dan indispliner sehingga menganggu proses daring.
- Membawa dan atau menggunakan minuman keras, narkoba atau obat terlarang lainnya.
- Memakai atribut lain di luar ketentuan yang ditetapkan selama PAMABA berlangsung.
- Sanksi
Sanksi yang diberikan kepada peserta PAMABA yang melakukan pelanggaran dapat berupa :
- Teguran lisan atau
- Pemberian tugas secara terukur dengan persetujuan panitia sebagai pengganti sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan peserta.
- Penyerahan kasus pelanggaran berat kepada pihak yang berwajib oleh
- Tidak diluluskan dalam kegiatan PAMABA bagi peserta yang melakukan pelanggaran sedang –
- Pencabutan status sebagai mahasiswa Unilak bagi peserta yang melakukan pelanggaran
Bagi peserta yang belum lulus atau tidak mengikuti kegiatan PAMABA, maka:
- Bagi mahasiswa yang tidak dapat mengikuti kegiatan PAMABA sesuai jadwal karena alasan yang dapat diterima dan dibenarkan, diwajibkan mengikuti kegiatan PAMABA yang diselenggarakan Unilak pada tahap
- Tidak boleh menjadi pengurus kelembagaan kemahasiswaan;
- Tidak diperbolehkan melaksanakan wisuda.
Pekanbaru, 30 Agustus 2020
Wakil Rektor III Universitas Lancang Kuning
Dto
Dr. Bagio Kadarianto, S.H., M.H
SURAT PENGUMUMAN DAPAT DIDOWNLOAD DISINI