Ket Foto :

Wakil Dekan 2 FH Unilak Hadiri The 6Th International Conference Of Local Wisdom 2024

FH UNILAK -- Wakil Dekan 2 FH Unilak, Yetti SH M.Hum Ph.D, menghadiri The 6Th International Conference Of Local Wisdom 2024 pada Jumat 09 Agustus 2024. Kehadiran Wakil Dekan 2 FH Unilak adalah mewakili Dekan FH Unilak, Dr Fahmi SH MH. Konferensi ini didukung oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI, Universitas Lancang Kuning dan beberapa Universitas di Malaysia dan Jepang.

Dalam Soft Lounching konferensi internasional ini dihadiri oleh Rektor Unilak Prof Dr Junaidi SS M. Hum, Prof Dr Hanafi Bin Hussin dari University Of Malaya, Kadis Kebudayaan Riau Raja Yoserizal Zen MSn, Prof Dr Dingding Haeruddin. MPd Ketua Ikatakan Dosen Budaya Daerah Indoensia( IKADBUDI), Dekan Fakultas Ilmu Budaya Unilak Dr Muhammad Fauzi SS MA.  Kegiatan ini bagian dari menggali kearifan lokal yang kita miliki dan menginformasikan kepada masyarakat luas.  "Kearifan lokal belum tergali dengan baik, dari segi bahasa kita belum memiliki keragaman persepsi dan kebijakan lainnya, karena sampai sekarang bahasa daerah yang diajarkan disekolah secara formal hanya beberapa di daerah saja yang mengajarkan bahasa daerah.

Rangkaian agenda pelaksanaan The 6Th International Conference Of Local Wisdom 2024 diantaranya Memorandum of Understanding (MoU) antar perguruan tinggi, seminar internasional, explorasi Istana Siak, pentas seni budaya, dan publikasi di jurnal terakreditasi Sinta dan Jurnal Internasional terindeks scopus. Sejumlah perguruan tinggi yang hadir diantaranya Universitas Malaya, Universitas Indonesia, Unand.

Wakil Dekan 2 FH Unilak, Yetti SH M.Hum Ph.D, berharap bahwa The  International Conference Of Local Wisdom tahun berikutnya dapat menjangkau pengkajian hukum adat yang menjadi khazanah hukum kemelayuan dan dikenalkan pada dunia. Menurut Yetti SH MHum PhD, naskah-naskah melayu bidang hukum masih banyak yang perlu dilakukan penelitian dan masyarakat hukum adat riau yang harus dihidupkan kembali, terlebih lagi FH Unilak mengajarkan Mata Kuliah Hukum Adat. Yetti SH MHum PhD menyatakan bahwa Masyarakat Melayu-Riau adalah salah satu kelompok etnik yang ada di Provinsi Riau yang dalam menjalankan kehidupan dan hubungan sosial kemasyarakatan, senantiasa berpegang kepada ajaran agama Islam, yakni alQur`an dan al-hadis serta adat. Kedua sistem hukum tersebut merupakan hukum yang hidup (living law) dalam kehidupan dan perilaku masyarakat Melayu-Riau. Harmonisasi hubungan adat dan Islam diungkap dalam pepatah adat yang menyebutkan, ”adat bersendi syarak, syarak bersendi kitabullah, syarak mengata adat memakai, ya kata syarak benar kata adat, adat tumbuh dari syarak, syarak tumbuh dari kitabullah”. Itu artinya, semua aspek budaya dan norma sosial masyarakat Melayu wajib merujuk kepada ajaran Islam dan dilarang bertikai apalagi menyalahinya