Ket Foto :

Di Webinar Pascasarjana Unilak, Kadiskes Riau Tegaskan Pentingnya Prokes

Unilak Pekanbaru-Pascasarjana Universitas Lancang Kuning Pekanbaru menggelar Webinar Nasional mengangkat tema tanggung jawab pemerintah daerah dalam penanganan Covid 19 pada masa Pandemi, Sabtu (24/07/2021). 

Menghadirkan para pakar dari berbagai bidang yaitu  Dr. dr. M. Naser. Sp. KK. D. Law ketua Asosiasi Dosen Hukum Kesehatan Indonesia, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau Dra. Hj. Mimi Yuliani Nazir, Apt, MM, Ketua Komisi Informasi Publik Zulfra Irwan SE. dan sebagai moderator Dr. Ns. Rifa Yanti. S., Kep. M. Biomedis ketua STIKES Al Insyirah. 

Peserta webinar adalah mahasiswa Pascasarjana dari Prodi Magister Hukum dan Magister Manajemen Unilak, turut hadir Direktur Pascasarjana Unilak Prof. Dr. Syafrani,  dibuka oleh Rektor Unilak Dr. Junaidi. S.S.M.Hum, dalam sambutannya ia memberikan apresiasi kepada Pascasarjana Unilak atas pelaksanaan webinar dengan mengangkat tema pandemi Covid 19. 
Disebutkan Rektor webinar ini tentu saja bertujuan saling berdiskusi, berbagi informasi dalam kontek dunia akademik, sehingga para mahasiswa dosen memahami bagaimana penanganan Covid 19 baik dari sisi pemerintah, kesehatan dan masyarakat. 


"Tentu kita semua berharap pandemi cepat berakhir, banyak kegiatan program telah tertunda, dari diskusi kita dapat melihat peran pemerintah daerah dalam penanganan Covid 19, webinar ini sangat menarik, masyarakat perlu diberikan edukasi informasi tentang Covid 19.Pemerintah daerah, masyarakat, dan perguruan tinggi perlu kerjsama dalam penanganan Covid 19." Ujar Dr. Junaidi. 

Diwaktu terpisah Direktur Pascasarjana Unilak Prof. Dr. Syafrani yang dihubungi Minggu, 25/07/2021) mengatakan secara prinsip Webinar suskes, karena kita mengangkat hal-hal terbaru dan di perbincangkan masyarakat, para narasumber semuanya memang memahami kondisi Covid pada saat ini.  "Antusiasme mahasiswa luar biasa, pertanyaan dari peserta sangat mereka butuhkan penyelesaian dan ada juga yang menyarankan/memberi saran. 

"Terima kasih kepada Gubernur Riau yang telah berkesempatan memberikan masukan melalui dinas kesehatan, dan Dr. dr. Naser, Komisi informasi,mahasiswa, moderator (Dr. Ns. Rifa Yanti) serta Rektor Unilak ini adalah bagian kemajuan Pascasarjana kedepan, dan tim panitia/ tim IT. 


Dalam kesempatan webinar, Gubernur Riau yang diwakili oleh Kadis Kesehatan mengatakan di dalam UUD 1945 telah disebutkan tanggung jawab pemerintah mengenai fasilitas kesehatan, juga ada UU Kesehatan, dan aturan lainnya yang berkaitan dengan penanganan wabah. 

Di webinar itu Mimi Nizar menegaskan pentingnya 5M dan menerapkan protokol kesehatan baik pada diri, keluarga, dan lingkungan masyarakat.  Dijelaskannya pemerintah memiliki tanggung jawab yaitu 3T (tracing, testing, treatment). Saat ini Riau khususnya Pekanbaru sudah ditetapkan PPKM level 4 dan kondisi tertinggi. Pelaksanaan 3T bertujuan mempercepat mendeteksi kasus yang ada di masyarakat.  Dan dalam hal Treatment tanggung jawab pemerintah berperan pentingnya akan ketersediaan obat, ruang perawatan, ruang isolasi, dan ini semua berada di hilir. Dan pencegahan Covid dengan 5M (mencuci tangan dengan air mengalir, menjaga jarak, memakai masker, menghindari makan bersama, menghindari kerumunan,) ini adalah hulunya. 


Sementara itu narasumber kedua adalah Dr. dr. M. Naser. Sp. KK. D. Law yang menjabat sebagai ketua Asosiasi Dosen Hukum Kesehatan Indonesia. Dirinya menjabarkan panjang lebar tentang peran pemerintah pusat maupun daerah dalam penanganan wabah. 

Diawal Webinar dirinya memberikan apresiasi kepada pemerintah Riau yang bagus dalam penanganan pandemi. " Dalam penanganan Covid 19, ternyata provinsi Riau sudah sangat maju, saya mengikuti perkembangan hampir semua provinsi, ini sudah bagus, namun kita masih lihat jujur kita evaluasi tingkat kematian yang tinggi, dan ini harus dikendalikan, demikian juga angka ke kepaparan kasus, "

Jika dalam UU daerah, dalam UU Wabah no 4 tahun 1984 itu pasal 12 jelas mengatakan bahwa Pemda bertanggung jawab atas keselamatan daerahnya dari ancaman. Dan pasal 11 ayat 1 kalau menemukan orang/ penduduk yang penyakit menular harus melapor ke kepala desa/kelurahan. "Ini UU dibuat 1984 sudah menyebutkan peran Pemda. "

Sementara Pasal 5 UU Bencana, tanggung jawab dalam bencana itu Pemda dan pemerintah, dan perlu diketahui bencana Covid adalah bencana nasional non alam itu dikeluarkan dalam Perpres. 

Dijabarkan Dr. dr. M. Naser di dalam UU Otonomi daerah juga peran daerah dalam bidang kesehatan disebutkan." Jadi kesehatan harus dipenuhi. Jika memang daerah daerah ingin melakukan tindakan komprehensif, sistematis, tentang kesehatan maka dinas kesehatan harus kuat. "

Disebutkannya dalam rangka implementasi penanganan Covid 19 yang perlu dilakukan di daerah ada dua upaya yaitu memutuskan rantai penularan artinya mengurangi kepaparan baru, kalau penularan naik terus, infeksi naik terus artinya belum bisa mengurangi kepaparan. 

Yang kedua menekan angka kematian, saya liat di Riau sudah baik, untuk itu perlu meningkatkan 3T, meningkatkan protokol kesehatan, dan yang ketiga memisahkan orang yang sehat dengan tidak sehat tindakan ini adalah sesuatu yang sangat strategis. 

Dalam pemaparanya Dr. dr. M. Naser juga menyoroti penegakan hukum. Diceritakannya di Jakarta juga sedang ramai Satpol PP diberi kewenangan penyidik. Saya ingin mengatakan bahwa UU no 8 tahun 1981 tentang KUHP pasal 6 dan pasal 7 sudah jelas  menyebutkan penyidik itu ada dua yaitu penyidik kepolisian danPPNS S( penyidik pegawai negeri sipil) dan di Satpol PP itu ada yang ASN, satpol PP itu bisa jadi penyidik tetapi dengan harus memenuhi syarat. 

"Syarat tentu harus PNS, kalau sekarang ASN namannya, kedua mendapatkan pelatihan terlebih dahulu. PPNS mendapatkan sertifikat dari Mabes Polri, dan KEMENKHUMAN, kewenangan itu diberikan oleh negara dan kewenangan ini juga bisa dicabut." Ujar Dr. dr M. Naser. 

Untuk narasumber ketiga yakni ketua Komisi Informasi Riau. Zufra Irwan. SE, lebih menekankan dalam pengelolaan informasi dan dokumentasi pada OPD di pemerintahan Riau dan kabupaten kota. 
 

"Saya liat tim gugus tugas covid 19 sudah bekerja baik, bekerja maksimal.Kami ingin menata kelola informasi dalam dampak Pandemi menjadi informasi yang baik agar tidak muncul informasi hoax kepada petugas, nakes, dll. 

Disebutkannya UU Keterbukaan Informasi merubah mainset berpikir dalam menghadapi Pandemi. Jika dikaitkan dalam pandemi maka tata kelola informasi publik, maka Dinas Kominfo harus proaktif menjemput bola dalam mengumpulkan menata kelola informasi-informasi dari OPD-OPD dan menyampaikan kepada masyarakat secara terus menerus tidak berhenti, dan ini tidak lagi dibebankan ke dinas kesehatan yang  menata kelola informasi karena Diskes sudah bekerja keras, sudah fokus soal medis, dampak kesehatan dll. 

" Hampir keseluruhan informasi terkait Pandemi Covid 19 dalam penanganan adalah informasi serta merta, apa itu informasi serta merta ketika menyangkut hajat hidup orang banyak badan publik wajib mengumumkan, tapi itu bukan tugas dinas kesehatan bukan tugas dinas sosial tapi tugas pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) Utama  yang atasannya adalah Sekda Provinsi atau Sekda kab/kota. Dan saya liat di Kab/Kota belum berjalan maksimal khusus dalam tata pengelolaan informasi publik di 12 kab/kota 

Zufra bercerita Pergub no 17 tahun 2018 tentang Tata Kelola Informasi Publik di lingkungan pemerintah Riau tidak mencantumkan tentang penanganan covid. " Saya kira saat Covid akan dirubah namun tidak,  saya menyarankan kepada dinas Kominfo dalam hal ini PPID utama untuk mengejar dan menyesuaikan perubahan pergub dalam tata kelola informasi publik agar seluruh informasi publik sifatnya tersentralistik namun bukan untuk dirahasiakan, agar dikelola dengan baik secara akurat, cepat, disampaikan ke masyarakat dengan biaya murah dan terus menerus, " pungkasnya. 

"Saya memberikan apresiasi kepada Pascasarjana Unilak, tim medis nakes, satgas, dan diskes, dalam kondisi sulit telah bertungkus lumus, teman teman nakes tetap iklas menangani pasien dan masyarakat. " Ujar Zufra. 

Pelaksanaan webinar berlangsung lebih dari 4 jam dengan jumlah peserta lebih dari 250 orang, pelaksanaan webinar juga dilakukan sesi dialog dan tanya jawab